contoh AD/ART LSM  

Minggu, 10 Mei 2009

AD / ART

ANGGARAN DASAR

Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur
( LSM Bedulur )

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA

Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur disingkat LSM Bedulur.

Pasal 2
WAKTU

Organisasi ini didirikan sejak 1 Oktober 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN

Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) berkedudukan pusat di Palembang, Sumatera Selatan .

BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR

Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN

Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya rakyat di pedesaan dan golongan ekonomi lemah, serta upaya penggalian dan pelestarian budaya leluhur, budaya bangsa yang agung, yang saat ini mulai ditinggalkan.

Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, mengurangi jurang perbedaan tingkat social ekonomi masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.

Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI

Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Sumatera Selatan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat Sumatera Selatan kepada pihak yang berwajib.
3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat Sumatera Selatan sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4. Meningkatkan peran serta masyarakat Sumatera Selatan dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
5. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Sumatera Selatan.
6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
7. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
8. Sosialisasi program dan konsultasi.
9. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Provinsi Sumatera Selatan

10. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
11. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Sumatera Selatan yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
12. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
13. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang perikanan dan kelautan.
14. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

BAB III
SIFAT

Pasal 7

Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Selatan yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).

BAB IV
KEKAYAAN

Pasal 8

Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.

BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 9

Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
DEWAN PENDIRI

1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.

Pasal 11
DEWAN PENGURUS

1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.

BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 12
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS

1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.

Pasal 13
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
- Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
- Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.

BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 14

Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara..
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.

PASAL 15

CABANG-CABANG

Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan.

Cabang LSM Bedulur di setiap Kabupaten Kota dinamakan Forum Bedulur Kabupaten / Kota. Sedangkan di setiap kecamatan dinamakan Forum Bedulur Kecamatan.

Kepengurusan Forum Bedulur terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

BAB VIII
TAHUN BUKU

PASAL 16

Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu tujuh (2007), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun.
Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.
Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.

BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 17

Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.

BAB X
LIKUIDASI

Pasal 18

Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Palembang, 1 Oktober 2007

Lembaga Swadaya Masyarakat

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur

( LSM Bedulur )

Ketua Sekretaris,

ANDANG SUPRIADI AZWAR HADI











ANGGARAN RUMAH TANGGA

Lembaga Swadaya Masyarakat

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur

( LSM Bedulur )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

* Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
* Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
* Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) melalui proses calon anggota.
* Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) tentang keanggotaan

Pasal 2

Keanggotaan Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) terdiri atas :

* Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur)
* Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur)
* Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
* Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur)
* Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban :

* Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
* Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
* Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
* Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
* Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
* Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.

Pasal 4

Setiap anggota berhak :

* Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur).
* Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
* Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
* Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
* Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 5

Anggota berhenti karena :

1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.

BAB III
K A D E R

Pasal 6

Kader Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :

1. Mental ideologi
2. Prestasi
3. Kepemimpinan
4. Kemampuan berdiri sendiri
5. Kemampuan pengembangan diri
6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 7

1. Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
2. Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) adalah

Pasal 8

Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) mempunyai arti sebagai berikut :

1. Payung melambangkan pengayoman, organisasi ini senantiasa mengayomi semua komponen masyarakat tanpa membeda-bedakan segala hal.
2. Tiga orang sedang bergandeng tangan menunjukkan kebersamaan, persaudaraan yang tidak terpisahkan antara pemimpin dengan masyarakat dan sebaliknya maupun antar sesama masyarakat dalam dalam hal-hal positif.
3. Padi-kapas yang berarti bahwa organisasi ini memiliki cita-cita menuju kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.
4. Pita dengan semboyan “Kito Dulur Galo” yang berarti bahwa organisasi ini tumbuh dan berkembang di bumi Sriwijaya merupakan kumpulan dari sebuah keluarga besar yang memiliki hubungan darah sebagai sesama cucu adam.

Pasal 9

Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) berwarna biru dengan logo organisasi di tengah-tengah.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL

Pasal 10

Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulayan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 11

* Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
* Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
* Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12

* Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur).
* Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
* Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.

BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13

Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.

BAB X

P E N U T U P
Pasal 14

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Palembang, 1 Oktober 2007

Lembaga Swadaya Masyarakat

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur

( LSM Bedulur )

Ketua Sekretaris,

ANDANG SUPRIADI AZWAR HADI

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


0 komentar: to “ contoh AD/ART LSM

Design by Amanda @ Blogger Buster