Minggu, 10 Mei 2009

PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) & ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)
19 Nopember 2008 — ijrsh

Berpolitik Yang Profesional (12)

Organisasi berasal dari kata organization, asal muasalnya dari suku kata organ yaitu tubuh yang hidup, organisme, sebuah kehidupan, analoginya organ tubuh manusia. Karena dia menjadi kata benda disebut organisasi yaitu suatu sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Dalam terminologi hukum negara kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat warga NKRI secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi, fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pengertian LSM ini sesuai dengan penjelasan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.

ORMAS dan LSM adalah salah satu wadah warga, rakyat, masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyarakat bangsa, negara. Dengan wadah ini mereka bebas mengemukakan hati nuraninya, melampiaskan uneg-uneg serta sadar memperjuangkan hak-hak sipilnya. Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik dan benar (good governance) disamping adanya lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah, maka masih diperlukan pengawasan oleh masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).

Di lain pihak, sepak terjang LSM dan ORMAS sangat mempengaruhi situasi di daerah, terutama dalam bidang politik, ekonomi dan sosial lainnya, bahkan menggeser kedudukan Parpol dalam merespon kepentingan masyarakat. Artinya: Masyarakat lebih “bersimpati” kepada ORMAS dan LSM dibandingkan dengan Parpol. Pada saat ini LSM asing yang memberitahukan keberadaannya kepada Pemerintah ada sekitar 150-an, tapi diperkirakan masih banyak yang belum memberitahukan kepada Pemerintah. Kebanyakan dari mereka berkantor di Jakarta. Penampilan LSM dan ORMAS pada era reformasi sekarang ini sedang naik daun dan diperebutkan oleh banyak pihak.

LSM juga memiliki sejumlah masalah yang cukup memprihatinkan, seperti:

Sebagai Agen Asing atau kepentingan pihak ketiga. Artinya tidak sedikit ORMAS dan LSM yang dalam melakukan kegiatannya sering menyimpang dari tujuan yang tercantum dalam AD/ART. Hal ini disebabkan banyaknya keterbatasan dana atau disebabkan oleh ego dari para pengurus LSM.

Peraturan hukum yang terlalu longgar dan tidak tegas, sehingga mengakibatkan tidak takutnya LSM termasuk LSM Asing melakukan pelanggaran hukum.

Permasalahan tersebut menimbulkan sejumlah akibat, termasuk:

1) Sulitnya dilakukan konsolidasi internal organisasi, sehingga kemelut tetap berlangsung.

2) LSM dijadikan tempat mencari keuntungan /profit pribadi, bukan tempat pengabdian, sehingga seringkali mereka melakukan apa saja, yang penting mendapatkan keuntungan.

Payung hukum yang digunakan LSM Asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah dengan LSM Asing bersangkutan. Berdasarkan MoU ini mereka sudah dapat melakukan kegiatan di daerah.

Kiprah mereka tidak semuanya dapat dikatakan bersahabat. Ada yang dikatakan bersahabat. Ada yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

LSM Asing semacam ini banyak gentayangan di wilayah-wilayah konflik seperti Papua, NTT, Kaltim, Kalbar, Maluku dan Kalteng. Mereka dapat melakukan kegiatan karena mendapat dukungan atau bantuan dari LSM lokal yang menjadi mitra kerjanya. Mereka biasanya melakukan pekerjaannya dengan bertopeng kemanusiaan, sehingga tidak ada alasan Pemerintah menolak kehadirannya.

LSM Asing pada umumnya dikelola secara profesional dengan dukungan SDM yang berkualitas, memiliki networking yang luas, serta di dukung dana yang sangat mencukupi. Kekuatan itu memungkinkan mereka leluasa melakukan berbagai aktivitas, termasuk yang berkategori membahayakan keutuhan NKRI
Ditulis dalam PEMILU 2009. Tag: Belajar Politik, Berpolitik, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990, LSM, LSM Asing, Memahami Politik, Organisasi, ORMAS, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985. 1 Komentar »

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


0 komentar: to “

Design by Amanda @ Blogger Buster