Minggu, 10 Mei 2009

PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) & ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)
19 Nopember 2008 — ijrsh

Berpolitik Yang Profesional (12)

Organisasi berasal dari kata organization, asal muasalnya dari suku kata organ yaitu tubuh yang hidup, organisme, sebuah kehidupan, analoginya organ tubuh manusia. Karena dia menjadi kata benda disebut organisasi yaitu suatu sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Dalam terminologi hukum negara kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat warga NKRI secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi, fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pengertian LSM ini sesuai dengan penjelasan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.

ORMAS dan LSM adalah salah satu wadah warga, rakyat, masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyarakat bangsa, negara. Dengan wadah ini mereka bebas mengemukakan hati nuraninya, melampiaskan uneg-uneg serta sadar memperjuangkan hak-hak sipilnya. Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik dan benar (good governance) disamping adanya lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah, maka masih diperlukan pengawasan oleh masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).

Di lain pihak, sepak terjang LSM dan ORMAS sangat mempengaruhi situasi di daerah, terutama dalam bidang politik, ekonomi dan sosial lainnya, bahkan menggeser kedudukan Parpol dalam merespon kepentingan masyarakat. Artinya: Masyarakat lebih “bersimpati” kepada ORMAS dan LSM dibandingkan dengan Parpol. Pada saat ini LSM asing yang memberitahukan keberadaannya kepada Pemerintah ada sekitar 150-an, tapi diperkirakan masih banyak yang belum memberitahukan kepada Pemerintah. Kebanyakan dari mereka berkantor di Jakarta. Penampilan LSM dan ORMAS pada era reformasi sekarang ini sedang naik daun dan diperebutkan oleh banyak pihak.

LSM juga memiliki sejumlah masalah yang cukup memprihatinkan, seperti:

Sebagai Agen Asing atau kepentingan pihak ketiga. Artinya tidak sedikit ORMAS dan LSM yang dalam melakukan kegiatannya sering menyimpang dari tujuan yang tercantum dalam AD/ART. Hal ini disebabkan banyaknya keterbatasan dana atau disebabkan oleh ego dari para pengurus LSM.

Peraturan hukum yang terlalu longgar dan tidak tegas, sehingga mengakibatkan tidak takutnya LSM termasuk LSM Asing melakukan pelanggaran hukum.

Permasalahan tersebut menimbulkan sejumlah akibat, termasuk:

1) Sulitnya dilakukan konsolidasi internal organisasi, sehingga kemelut tetap berlangsung.

2) LSM dijadikan tempat mencari keuntungan /profit pribadi, bukan tempat pengabdian, sehingga seringkali mereka melakukan apa saja, yang penting mendapatkan keuntungan.

Payung hukum yang digunakan LSM Asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah dengan LSM Asing bersangkutan. Berdasarkan MoU ini mereka sudah dapat melakukan kegiatan di daerah.

Kiprah mereka tidak semuanya dapat dikatakan bersahabat. Ada yang dikatakan bersahabat. Ada yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

LSM Asing semacam ini banyak gentayangan di wilayah-wilayah konflik seperti Papua, NTT, Kaltim, Kalbar, Maluku dan Kalteng. Mereka dapat melakukan kegiatan karena mendapat dukungan atau bantuan dari LSM lokal yang menjadi mitra kerjanya. Mereka biasanya melakukan pekerjaannya dengan bertopeng kemanusiaan, sehingga tidak ada alasan Pemerintah menolak kehadirannya.

LSM Asing pada umumnya dikelola secara profesional dengan dukungan SDM yang berkualitas, memiliki networking yang luas, serta di dukung dana yang sangat mencukupi. Kekuatan itu memungkinkan mereka leluasa melakukan berbagai aktivitas, termasuk yang berkategori membahayakan keutuhan NKRI
Ditulis dalam PEMILU 2009. Tag: Belajar Politik, Berpolitik, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990, LSM, LSM Asing, Memahami Politik, Organisasi, ORMAS, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985. 1 Komentar »

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


contoh AD/ART LSM  

AD / ART

ANGGARAN DASAR

Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur
( LSM Bedulur )

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA

Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur disingkat LSM Bedulur.

Pasal 2
WAKTU

Organisasi ini didirikan sejak 1 Oktober 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN

Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) berkedudukan pusat di Palembang, Sumatera Selatan .

BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR

Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN

Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya rakyat di pedesaan dan golongan ekonomi lemah, serta upaya penggalian dan pelestarian budaya leluhur, budaya bangsa yang agung, yang saat ini mulai ditinggalkan.

Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, mengurangi jurang perbedaan tingkat social ekonomi masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.

Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI

Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Sumatera Selatan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat Sumatera Selatan kepada pihak yang berwajib.
3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat Sumatera Selatan sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4. Meningkatkan peran serta masyarakat Sumatera Selatan dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
5. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Sumatera Selatan.
6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
7. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
8. Sosialisasi program dan konsultasi.
9. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Provinsi Sumatera Selatan

10. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
11. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Sumatera Selatan yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
12. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
13. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang perikanan dan kelautan.
14. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

BAB III
SIFAT

Pasal 7

Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Selatan yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).

BAB IV
KEKAYAAN

Pasal 8

Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.

BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 9

Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
DEWAN PENDIRI

1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.

Pasal 11
DEWAN PENGURUS

1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.

BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 12
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS

1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.

Pasal 13
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
- Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
- Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.

BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 14

Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara..
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.

PASAL 15

CABANG-CABANG

Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan.

Cabang LSM Bedulur di setiap Kabupaten Kota dinamakan Forum Bedulur Kabupaten / Kota. Sedangkan di setiap kecamatan dinamakan Forum Bedulur Kecamatan.

Kepengurusan Forum Bedulur terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

BAB VIII
TAHUN BUKU

PASAL 16

Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu tujuh (2007), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun.
Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.
Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.

BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 17

Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.

BAB X
LIKUIDASI

Pasal 18

Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Palembang, 1 Oktober 2007

Lembaga Swadaya Masyarakat

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur

( LSM Bedulur )

Ketua Sekretaris,

ANDANG SUPRIADI AZWAR HADI











ANGGARAN RUMAH TANGGA

Lembaga Swadaya Masyarakat

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur

( LSM Bedulur )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

* Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
* Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
* Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) melalui proses calon anggota.
* Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) tentang keanggotaan

Pasal 2

Keanggotaan Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) terdiri atas :

* Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur)
* Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur)
* Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
* Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur)
* Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban :

* Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
* Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
* Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
* Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
* Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
* Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.

Pasal 4

Setiap anggota berhak :

* Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur).
* Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
* Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
* Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
* Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 5

Anggota berhenti karena :

1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.

BAB III
K A D E R

Pasal 6

Kader Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :

1. Mental ideologi
2. Prestasi
3. Kepemimpinan
4. Kemampuan berdiri sendiri
5. Kemampuan pengembangan diri
6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 7

1. Organisasi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
2. Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) adalah

Pasal 8

Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) mempunyai arti sebagai berikut :

1. Payung melambangkan pengayoman, organisasi ini senantiasa mengayomi semua komponen masyarakat tanpa membeda-bedakan segala hal.
2. Tiga orang sedang bergandeng tangan menunjukkan kebersamaan, persaudaraan yang tidak terpisahkan antara pemimpin dengan masyarakat dan sebaliknya maupun antar sesama masyarakat dalam dalam hal-hal positif.
3. Padi-kapas yang berarti bahwa organisasi ini memiliki cita-cita menuju kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.
4. Pita dengan semboyan “Kito Dulur Galo” yang berarti bahwa organisasi ini tumbuh dan berkembang di bumi Sriwijaya merupakan kumpulan dari sebuah keluarga besar yang memiliki hubungan darah sebagai sesama cucu adam.

Pasal 9

Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) berwarna biru dengan logo organisasi di tengah-tengah.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL

Pasal 10

Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulayan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 11

* Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
* Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
* Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12

* Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur).
* Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur (LSM Bedulur) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
* Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.

BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13

Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.

BAB X

P E N U T U P
Pasal 14

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Palembang, 1 Oktober 2007

Lembaga Swadaya Masyarakat

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya Leluhur

( LSM Bedulur )

Ketua Sekretaris,

ANDANG SUPRIADI AZWAR HADI

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Senin, 04 Mei 2009

Sunday, November 30, 2008

Tips Bertahan Menjadi Aktivis LSM

Bagi Anda yang memilih jalan hidup untuk aktif di LSM atau bagi anda yang telag bekerja di LSM pernahkah terpikirkan apa yang membuat anda bisa bertahan hidup di LSM? LSM di negara-negara selatan (negara berkembang ataupun terbelakang) tidak menjanjikan untuk memberi kebutuhan hidup yang berlebih, termasuk di Indonesia. Itu harus dipahami. LSM bukanlah entitas yang memiliki atau menguasai sumberdaya seperti "negara" dan "pasar". Eksistensi organisasi LSM, keberlanjutan programnnya dan kemampuan menggaji stafnya tergantung dari kreatifitas meraih sumbangan dari lembaga donor, dermawan (philantrophist), CSR, sayap-sayap usaha lembaga (dana lembaga yang dijadikan modal usaha dan keuntungannya bukan untuk perorangan tapi untuk program lembaga).

Jika anda bekerja di LSM hanya untuk jadi pekerja rutin maka tinjau lagi motivasi anda untuk bekerja itu. Sampai kapan anda akan bertahan, kecuali anda betul-betul telah mendedikasikan hidup anda secara total untuk hidup apa adanya dan bebas dari tuntutan kebutuhan dari keluarga, anak-anak anda dan masa depan mereka dan menyadari membangun karir di LSM itu berbeda dengan membangun karir di perusahaan atau institusi pemerintahan. Tapi, seberapa banyak orang yang beritikad seperti itu? pasti tidak seberapa.

Selama ini mungkin hanya idealisme dan kerelawanan yang menjadi motivasi, namun sebenarnya tidak cukup sampai disitu jika anda ingin menjadi aktivis LSM yang profesional. Berikut ini adalah tips yang harus anda kuasai agar anda menjadi aktivis LSM yang mampu bertahan tanpa harus hidup dalam kekurangan namun juga tidak mengurangi idealisme dan jiwa kerelawanan anda.

1. Kapasitas
Kemampuan anda adalah modal untuk tetap bertahan di LSM. Tanpa kemampuan yang mumpuni, anda tidak ubahnya orang-orang yang bekerja atas perintah atasan tanpa pernah punya peluang untuk jadi atasan. Egalitarian memang perlu, namun sebagai sebuah organisasi yang profesional, LSM juga harus memiliki organisasi yang terstruktur secara vertikal tanpa mengabaikan kesetaraan dalam interaksi dan implementasi program.

Tidak hanya untuk urusan internal, kapasitas anda juga menjadi dasar bagi LSM mitra atau pihak lain untuk bekerjasama dengan anda. Orang diluar organisasi anda hanya akan melihat anda sebagai pekerja rutin harian di lembaga anda jika anda tidak punya kapasitas yang bisa mengangkat daya tarik anda untuk diajak kerjasama atau dimintakan tenaganya, misalnya menjadi fasilitator, peneliti, pembicara disebuah seminar, atau lainnya.

Karena itu tingkatkan terus kapasitas anda sambil terus bekerja. Ambil setiap peluang yang bisa meningkatkan kapasitas anda.

2. Kreativitas
Setiap orang paham, mau jadi apapun, kreativitas tetap menjadi sesuatu hal yang penting. Tapi, tidak banyak yang bisa melakukannya. Bila anda setelah membaca artikel ini menyadari selama ini anda paham manfaat kreativitas tapi tidak melakukannya, maka mulailah untuk kreatif agar anda tidak menyesal meilih hidup menjadi aktivis LSM.

Disini tidak akan menjelaskan panjang lebar apa itu kreativitas dan bagaimana cara untuk kreatif, sudah terlalu banyak artikel-artikel tentang ini. Namun satu hal saja yang harus diingat, kreatif dalam aksi dan tindakan harus tetap dimulai dari kreatif dalam pikiran.

3. Jaringan
Asyik dalam aktivitas sehari-hari dikantor atau dengan masyarakat dampingan anda tidak akan memperluas jaringan anda. Berinteraksilah dengan berbagai kalangan dan institusi, dimulai dari lsm-lsm yang ada dan anda kenal. Bangun jaringan baik secara institusi maupun personal. Kapasitas dan kreatifitas anda tidak akan berarti apa-apa jika jaringan anda tidak ada karena tidak ada yang mengenal anda lebih detail sehingga tidak ada yang akan meminta keahlian anda untuk mereka.

Aktif di milis-milis atau berpendapat dengan menulis artikel, baik untuk di media ataupun di blog anda sendiri adalah langkah awal yang cukup baik. Menghadiri forum-forum yang dihadiri kalangan LSM dan bersuara di sana juga suatu point anda. Semakin banyak yang kenal anda dan tahu kapasitas anda, akan banyak yang menjadi dekat dengan anda.

4. Kepercayaan (trust)
Kepercayaan adalah segala-galanya. Kerelawanan, idealisme, kapasitas, kreatifitas dan jaringan yang telah anda bangun tidak akan ada artinya jika tidak ada kerpercayaan untuk anda atau kepercayaan itu anda rubuhkan dengan perbuatan yang tidak jujur. Jaga trust dari setiap pihak yang berpotensi bagi anda dengan bersikap jujur dalam setiap pikiran dan tindakan anda.

Kejujuran adalah segala-galanya apabila anda memang yakin bahwa anda tidak bisa menggaji diri anda sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup anda.

[+/-] Collapse...

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Friday, April 24, 2009

Mendirikan LSM Berbadan Hukum Yayasan

Untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum Yayasan, anda bisa membaca artikel dibawah ini yang disadur dari blog Ibu Irma Dewita berjudul Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia. Sedangkan untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum perkumpulan hampir sama. Perbedaannya terletak pada syaratnya (misalnya pada badan hukum perkumpulan harus didirikan oleh beberapa orang dan tidakada ketentuan harus memisahkan harta kekayaan) sedangkan prosedur pendaftarannya hampir sama. Untuk memahami badan hukum untuk LSM bisa anda baca pada tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum Untuk LSM dan Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1 dan 2).

Teknis pendirian yayasan dibawah ini tidak hanya untuk LSM saja, namun bisa saja untuk mendirikan yayasan-yayasan amal lain pada umumnya. Misal, untuk lembaga pendidikan, panti asuhan dan lain-lain. Selamat membaca.

Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Friday, April 10, 2009

Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (2)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 1.

Perkumpulan yang dimaksud dalam tulisan disini adalah perkumpulan yang bersifat non profit (vereniging) walaupun dalam hukum dikenal juga perkumpulan yang bersifat profit.

Ketentuan tentang badan hukum perkumpulan diatur dalam stb1870-64 yang dikeluarkan pada 28 Maret 1870. Menurut ketentuan ini, status badan hukum akan diperoleh setelah mendapat pengesahan dari penguasa (saat itu adalah gubernur jenderal, sekarang pengesahan dilakukan oleh menteri hukum dan HAM). Pasal 1 Stb 1874 mengatur.

Tiada perkumpulan orang-orang diluar yang betuk menurut peraturan umum bertindak selaku badan hukum, kecuali setelah diakui oleh Gurbernur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk (sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur Van Justitie, kini adalah menteri Hukum dan HAM).

Pengesahan oleh menteri hukum dan HAM dengan pertimbangan anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.

Walaupun mengatur tentang perkumpulan berbadan hukum, Stb 1870-64 juga mengakui adanya perkumpulan tidak berbadan hukum, hal ini dapat dilihat dalam pasal 8 Stb 1870-64. Pasal tersebut mengatur bahwa perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Dengan demikian maka pertanggungjawaban yang dilakukan atas perkumpulan ini adalah terletak pada individu pengurusnya.

Pengaturan badan hukum Perkumpulan yang masih dalam bentuk Staatsblad tentunya menyulitkan dalam tataran praktek karena jarang diketahui secara umum, bahwa kadang seorang notaris juga tidak mengetahuinya. Badan hukum pada masa sekarang ini juga jarang digunakan oleh orang-orang yang bergerak di bidang sosial. Sebagian besar menggunakan badan hukum yayasan. Namun bagi LSM, lebih banyak memilih perkumpulan dibanding yayasan untuk badan hukum mereka dengan alasan LSM lebih demokratis karena berbasis anggota dan tidak ada kepemilikan seperti kecenderungan yang dilakukan pendiri yayasan selama ini.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum untuk LSM. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa karakter dasar yayasan adalah adanya kekayaan yang dikumpulkan untuk mencapai tujuan sosial. Hal ini yang membedakan antara yayasan dan perkumpulan. Dalam hal perkumpulan (yang ditujukan untuk kegiatan sosial) maka karakter pembentukannya adalah orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan sosial.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 16 tahun 2000 tentang Yayasan. Sebelum adanya undang-undang ini, pengaturan tentang yayasan merujuk pada yurispridensi yaitu:
1. Putusan Hoogerechtschof tahun 1884
2. Putusan Mahkamah Agung tentang Yayasan Sukapura tanggal 26 November 1969 no. 152 K/Sip/1969
3. Putusan Mahkamah Agung pada kasus Yayasan Dana Pensiun HBM tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973

Sebenarnya kitab undang-undang hukum perdata telah menyinggung tentang yayasan yaitu pasal 365, 900, 1680. Sayangnya pasal-pasal tersebut tidak memberikan rumusan tentang pengertian yayasan. Apalagi memberi aturan yang jelas dan tegas. Karena itulah yayasan banyak dipergunakan oleh organisasi sebagai badan hukum. Termasuk untuk kepentingan bisnis seperti yayasan milik Suharto dan yayasan militer.

Keinginan untuk membentuk undang-undang tentang yayasan sebenarnya sudah lama ada. Sejak tahun 1976, departemen kehakiman (sekarang departemen hukum dan ham) telah memiliki rancangan undang-undang yayasan, namun baru tahun 2001 keinginan tersebut terwujud. Ada dua peristiwa politik penting yang bisa dipahami sebagai latar belakang pembentukan undang-undang yayasan, yaitu:

1. tuntutan masyarakat yang sebagian diikuti proses hukum atas penyelewengan bentuk dan fungsi hukum yayasan sebagai lembaga sosial menjadi sekedar kedok bagi kegiatan bisnis atau kegiatan ilegal lainnya
2. pernyataan pemerintah Indonesia dalam letter of Intent untuk kepentingan mendapatkan pinjaman dari IMF

Selanjutnya anda bisa membaca tentang perkumpulan di tulisan: Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 2.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Sumber Dana LSM

Setelah mendirikan LSM, perlu juga dipikirkan tentang pendanaan. Pendanaan LSM bisa berasal dari beberapa sumber, yaitu sumbangan masyarakat (filantropi), APBD/APBN, lembaga donor lokal (seperti Yayasan Tifa), lembaga donor internasional (seperti Ford Foundation, dll), lembaga pembangunan internasional (seperti agen-agen PBB, ADB, World Bank, DFID, dll), pemerintah luar negeri (seperti USAID, NORAD, GTZ, AUSAID, dll), LSM/NGO internasional melalui kerjasama program/proyek (seperti Green Peace, Care, Save the Children, OXFAM, dll), atau melalui sayap usaha/ekonomi LSM itu sendiri (namun bagi LSM yang baru berdiri jarang yang memiliki unit fundrising ini).

Catatan untuk sumber dana LSM diatas adalah; LSM-LSM memiliki prinsip tersendiri dalam memilih sumber dana ini. Ada yang sangat menolak namun ada juga yang bisa menerima. Ada yang anti dengan World Bank atau lembaga sejenis dengan alasan penyebab ketimpangan pembangunan global karena hutang yang dipinjamkannya, tapi ada juga yang menerima jika dana yang akan digunakan adalah dana hibah. Ada yang menolak dana dari APBN/APBD karena khawatir independensi dalam mengkritik pemerintah menjadi terpengaruh, namun ada juga yang menerima karena menganggap APBD/APBN adalah uang rakyat sehingga sah-sah saja digunakan untuk pembangunan masyarakat oleh LSM.

Ada yang menolak LSM memiliki unit usaha sendiri karena LSM bukanlah organisasi profit, namun ada juga yang menerima sepanjang keuntungan dari unit usaha itu bukan untuk dibagi-bagikan sebagai penghasilan pendiri atau pengurusnya namun untuk membiayai program dan operasional LSM itu sendiri. Ada yang menolak dana dari pihak asing (NGO atau pemerintah asing) karena khawatir intervensi dan menjual kepentingan nasional, namun jug ada yang menerima karena isu menjual kepentingan nasional itu sengaja dihembuskan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang diawasi atau disorot oleh LSM yang menerima dana asing itu. Dan masih banyak alasan-alasan lainnya yang lebih spesifik, tergantung persepsi dan pendapat yang dipegang LSM itu sendiri.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design by Amanda @ Blogger Buster